Pemerintah
memberikan bantuan dalam berbagai macam guna membantu ekonomi masyarakat yang
terdampak akibat Covid-19. Salah satunya adalah bantuan untuk para pelaku Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Seperti yang
telah disebutkan, bantuan pemerintah untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta. Proses
pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali. Per 30 Agustus, dana tersebut
diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.
Pendaftaran
dapat dilakukan hingga September 2020. Namun, Pemerintah akan melanjutkan
pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021. Salah
satunya terkait Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung
Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.
Rencananya,
pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika
berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan.
Bantuan ini
ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM. Menurut pihak Kementerian
Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang
mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang
ingin mendaftar.
Semula,
pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link
https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak
bisa diakses.
Karena itu,
para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda
jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai
penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah
( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Persyaratan
Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta
- Para pelaku
usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai
usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN
atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Kementerian
Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar
diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika
pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke
rekening masing-masing

0 Comments